Polres Dharmasraya Gelar Patroli Skala Besar dan Razia Kendaraan

Ilustrasi (*)

 

PULAU PUNJUNG – Polres Dharmasraya dibawah komando AKBP Anggun Cahyono gelar patroli skala besar, serta razia kendaraan roda dua dan roda empat, Jumat ( 23/7/2021) malam. Patroli skala besar dan razia tersebut dipusatkan di Jalan Lintas Sumatera Kilometer 1 Pulau Punjung, persis di depan Kantor Bupati Pemkab setempat.

Kegiatan tersebut juga melibatkan anggota Kodim 0310 / SSD. Pantauan Topsatu.com dilapangan, pihak kepolilian menertibkan pengguna jalan yang tidak taat protokol kesehatan, seperti memakai masker, serta menertipkan pengendara yang tidak patuh terhadap aturan lalu lintas.

Kapolres Dharmasraya, AKBP Anggun Cahyono di sela- sela kegiatan tersebut menyebutkan, patroli skala besar dilaksanakan tindak lanjut dari surat telegram nomor: STR/ 655 NIOPS.2/2021 TGL. 23 -72021 dari Mabes Polri. Menurutnya kegiatan yang sama juga dilaksanakan di masing- masing polsek yang ada di wilayah hukum Polres Dharmasraya dengan melibatkan anggota koramil.

” Kami melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas dari arah Jambi menuju Padang, dan kendaraan yang melaju dari Padang menuju Jambi. Pemeriksaan dilakukan tehadap kendaraan yang mencurigakan dan lain sebagainya,” terang kapolres.

Lanjut kapolres, untuk Kabupaten Dharmasraya saat ini statusnya berada di lepel 3 atau zona orange pandemi Covid-19 dan tidak dilakukan penyekatan. Apabila ada hal- hal yang harus dilakukan penyekatan akan diputuskan kemudian sesuai dengan kondisi.

“Saat ini kita masih dalam situasi pandemi Covid-19. Secara nasional tren kita masih naik, jadi kita membatasi pergerakan masyarakat. Meskipun kabupaten Dharmasraya berada di lepel 3, masyarakat masih bisa berkegiatan secara aman dan tertib. Silakan melakukan kegiatan, namun tetap mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak plus mengikuti vaksinasi,” pungkasnya.

Kasat Lantas Polres Dharmasraya, Iptu Feri Yuzaldi menambahkan, dari kegiatan razia dilakukan tindakan tilang 21 dengan jumlah 49 berkas. Diantaranya, ranmor R 2, 16 unit, STNK 22 berkas, dan SIM 11 berkas.

” Tindakan dilakukan sesuai aturan perundang undangan berlaku,” pungkasnya. ( roni)