Hukum  

Polres Dharmasraya Gagalkan Transaksi Sabu

Ilustrasi. (sisidunia)

PULAU PUNJUNG – Jajaran Satres Narkoba Polres Dharmasraya menangkap dua pria, AH (28) dan RF (23) di Jorong Padang Duri, Kenagarian IV Koto Pulau Punjung, Kecamatan Pulau Punjung, Rabu (3/3)sekira pukul 00.45 WIB karena kedapatan memiliki sabu

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah menyebutkan, penangkapan kedua tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa di wilayah setempat ada transaksi narkotika. Mendapat informasi tersebut jajaran Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Rupanya informasi masyarakat ini benar, dan petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Dari tangan tersangka kita temukan dan amankan barang bukti berupa satu plastik klip bening yang berisikan sabu, dua handphone dan satu unit sepeda motor tanpa plat nomor,” terang kapolres.

Untuk penyidikan lebih lanjut kedua tersangka sudah diamankan di ruangan tahanan Mapolres. “Tersangka dijerat dengan Pasal 115, 112 jo 132 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengam ancaman hukuman penjara 4 sampai dengan 12 tahun,” tegasnya.

Kapolres berpesan kepada masyarakat agar menjauhi segala bentuk kejahatan yang berujung kepada pelanggaran hukum, terutama kejahatan narkotika dan kejahatan lainnya. “Apabila ada di lingkungan masing- masing terjadi pelanggaran hukum, silakan lapor ke pihak berwajib untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (roni)