Hukum  

Polres Dharmasraya Bongkar Peredaran 1 Kg Sabu

Kapolres AKBP Imran Amir, didampingi kabag Ops Kompol Rifai dan Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan  memperlihatkan barang bukti, Senin (18/11) (roni aprianto)

PULAU PUNJUNG – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya, mengamankan 1 kilogram sabu dari tangan lima tersangka, yakni MW (24), MZ (21), dan FK (43) warga Aceh. Kemudian, RD ( 33) dan LH ( 33) warga Jawa.

Awal mula penangkapan, sebagian anggota Satresnarkoba Polres Dharmasraya melakukan pengintaian di tapal batas Kabupaten Sijunjung, Dharmasraya. Ketika melakukan pengintaian, jajaran satresnarkoba berpapasan dengan mobil yang dicurigai.

Sejurus kemudian anggota yang melakukan pengintaian langsung berkoordinasi dengan anggota satresnarkoba yang berada di Mako Polres Dharmasray.

“Sekira pukul 00.05 WIB, Minggu (17/11) mobil yang dicuriagi melintas, dan saat itulah jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya langsung menangkap tersangka, 3 laki- laki dan 2 perempuan,” ungkap Kapolres Dharmasraya, AKBP Imran Amir, didampingi kabag Ops Kompol Rifai dan Kasatresnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rajulan
dalam konferensi pers, Senin ( 18/11).

Lanjut kapolres, menurut pengakuan tersangka, mereka berangkat dari Medan menuju Muaro Bungo.

“Dari tangan tersangka kita amankan 1 kilogram sabu, satu Avanza Veloz BK 1135 FX, dan tiga handpone ,” terang Kapolres.(ron/peri)