Polres Dharmasraya Amankan Dua Pelaku Peredaran Narkoba

Tersangka UH (39) dan RA (26) dan barang bukti saat diamankan jajaran Satreskrim Polres Dharmasraya. ( ist )

Dharmasraya – Jajaran Satresnarkoba Polres Dharmasraya berhasil menangkap dua orang pemuda yang diduga memakai dan mengedarkan narkotika jenis sabu di Jorong Pasar Baru, Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai.

Penangkapan pelanggar hukum ini dipimpin langsung Kasat Narkoba Iptu Rajulan Harahap, bertepatan dengan Peringatan Hari lahir Pancasila, Selasa (1/6/2021).

Kapolres Dharmasraya, AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah membenarkan penangkapan dua orang pemuda yang diduga memiliki dan mengedarkan narkoba jenis sabu tersebut.

“Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya orang yang di duga memiliki dan pengedar narkoba jenis sabu, ” terang kapolres.

Lanjut kapolres, mendapat laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.

“Kedua pelaku tersebut diketahui berinisial UH (39) dan RA (26), ” katanya.

Tambah kapolres, dari hasil pemeriksaan dan pengeledahan terhadap kedua pelaku di pihaknya menemukan barang bukti pelanggaran hukum.

” Barang bukti tersebut berupa, satu buah kotak besi warna coklat tua yang di dalamnya terdapat satu buah plastik klip bening yang berisikan 19 paket diduga narkotika golongan jenis sabu. Satu buah plastik berisi 17 paket diduga narkotika jenis sabu. Uang pecahan 100.000 sebanyak 5 lembar, 2 buah HP android dan seperangkat alat hisap shabu. Kini kedua tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Dharmasraya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (roni)