Polres Dharmasarya Tangkap Diduga Pemilik Sabu

PULAU PUNJUNG – Satuan Resnarkoba Polres Dharmasraya berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial WI, warga Jorong Tanah Bakti, Kenagarian Koto Gadang, Kecamatan Koto Besar, Kabupaten Dharmasraya.

Penangkapan WI pada Senin (27/3) sekira pukul 19.00 wib, di Jorong Ranah Jaya yang pimpin Kasat Iptu Rusmardi.

Setelah dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan terhadap WI, Satresnarkoba juga menyita beberapa barang bukti antaranya, 1 plastik klip bening berisikan enam paket kecil berisikan sabu dan 1 unit timbangan digital.

Kapolres Dharmasraya AKBP Nurhadiansyah, melalui Kasat Resnarkoba Polres Dharmasraya Iptu Rusmardi mengatakan, berdasarkan informasi masyarakat, petugas telah menangkap serta mengamankan seorang pemuda yang memiliki dan mengedarkan sabu.

Dari hasil penyidikan kepada pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkokita.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Dharmasraya untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif. (aci)