Polres dan Pemkab Dharmasraya Musnahkan BB Hasil Operasi Pekat

Kegiatan pemusnahan barang bukti pekat. ( roni aprianto )

 

PULAU PUNJUNG – Kepolisian Resor Dharmasraya bersama Pemerintah Kabupaten Dharmasraya musnahkan barang bukti hasil Operasi Pekat, Kamis (12/3/2026). Hal ini sebagai bentuk komitmen kedua belah pihak dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kapolres Dharmasraya, AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo dan dihadiri Bupati Annisa Suci Ramadhani, Wakil Bupati Leli Arni, Ketua DPRD, Jemi Hendra dan unsur forkimda.

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama pelaksanaan Operasi Pekat pada Bulan Februari 2026. Barang bukti yang dimusnahkan berupa minuman keras berbagai merek, knalpot brong, serta barang-barang lain yang dinilai berpotensi mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga  Owner PT Rakito Hadiri Munas REI

Pemusnahan dilakukan dengan cara dihancurkan dan dipotong sehingga tidak dapat digunakan kembali.

Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo menyampaikan, kegiatan tersebut merupakan bentuk transparansi kepada masyarakat sekaligus komitmen aparat dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat yang dapat memicu gangguan keamanan.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang meresahkan masyarakat. Dukungan dari seluruh elemen masyarakat juga sangat diperlukan agar situasi kamtibmas di Kabupaten Dharmasraya tetap aman dan kondusif,” katanya.

Baca Juga  Polisi Berpakaian Lengkap Gerebek Sejumlah Tempat Terduga Teroris

Sementara itu, Bupati Annisa mengapresiasi langkah Polres Dharmasraya dalam menjaga ketertiban di wilayah tersebut. Pemerintah daerah berharap sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.

” Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar serta menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam berbagai aktivitas yang melanggar hukum,” pungkasnya. ( roni)