Hukum  

Polres Bukittinggi Ungkap Kasus Penelantaran Bayi dari Barcode Toko

Kedua pelaku saat menjalani pemeriksaan. (humas polres bukittinggi)

BUKITTINGGI – Kasus penelataran anak yang sempat menggegerkan Kota Bukittinggi Minggu, 7/06 lalu, berhasil di ungkap jajaran Polres Bukittinggi.

Ayah sang bayi berinisial A (17) yang masih dibawah umur tersebut dan L (21) ibu sang bayi, berhasil diamankan jajaran Opsnal Polsek Kota Bukittinggi, Sabtu, (13/6).

Dari hasil pemeriksaan penyidik unit PPA (Perlindungan Perempuan Anak) Sat Reskrim Polres Bukittinggi, ayah sang bayi sengaja menelantarkan sang anak dengan cara berpura-pura telah menemukan bayinya sendiri kemudian menyerahkan kepada warga di kawasan Tugu Tigo Baleh Kota Bukittinggi.

Kapolres Bukittinggi AKBP Iman Pribadi Santoso, melalui Kasat Reskrim Polres Bukittinggi AKP Chairul Amri Nasution, menjelaskan penangkapan berawal dari hasil penyelidikan Opsnal Polsek Kota Bukittinggi.

Bermodalkan barcode baju yang dibeli sang ayah di salah satu toko baju anak-anak di Bukittinggi, yang mana baju tersebut diletakkan di dalam kardus tempat bayi tersebut diserahkan kepada masyarakat.

“Dari barcode itulah Opsnal menggali informasi ke toko tempat baju itu di beli sang ayah,” ucap Akp Chairul Amri Nasution.

Kasat Reskrim Polres Bukittinggi menambahkan bayi tidak berdosa tersebut merupakan hasil hubungan di luar nikah, tidak ingin diketahui oleh orang tua masing-masing. Malu memiliki anak dari hubungan di luar nikah membuat sang ayah tega menelantarkan anaknya sendiri dengan berpura-pura telah menemukan bayi tersebut dan menyerahkannya kepada warga.

Terhadap sang ayah berinisial A yang masih di bawah umur tersebut dipersangkakan melanggar pasal 77 Jo 76 b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUH Pidana Jo UU 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak dengan ancaman 5 Tahun penjara sedang pelaku L dipersangkakan melanggar pasal pasal 77 Jo 76 b UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 305 KUH Pidana Jo Pasal 55 dan 56 KUH Pidana dengan ancaman 5 Tahun Penjara, terang Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Akp Chairul Amri Nasution, Sik mengakiri. (Humas/mat)