Polres Bukittinggi Temukan Ladang Ganja di Kawasan Tilatang Kamang

Sejumlah tanaman ganja terlihat ditemukan diladang warga di Nagari koto Tangah Tilatang Kamang Agam. Ist
BUKITTINGGI-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi menemukan ladang ganja disebuah pondok ditengah hutan kawasan jorong Koto Laweh, Parak Talago Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilalatang Kamang (Tilkam) Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, Rabu, (6/3) dini hari.
Selain itu petugas juga menemukan sejumlah bungkusan paket ganja kering siap edar di rumah Mariono, alias Yon 43 yang juga mengaku sebagai pemilik tanaman ganja itu.
Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Dipta Putra Pratama, membenarkan pihaknya telah menemukan tanaman (ladang) ganja di kawasan hutan di Jorong Koto Laweh Parak Talago Koto Tangah Telatang Kamang itu.
Menurut Dipta, penemuan tanaman ganja itu berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat setempat kepada petugas bahwa ada tanaman ganja disebuah ladang yang berlokasi di kawasan hutan jorong Koto Laweh Parak Talago itu.
Mendapatkan informasi pihaknya langsung menurunkan tim dan setelah dipastikan tim yang ia pimpin langsung menangkap tersangka Mariono, dirumahnya tidak jauh dari ladang ganja itu.
Kemudian petugas melakukan pengeledahan dirumah itu dan petugas menemukan sejumlah paket narkoba, jenis ganja yang terbungkus plastik bening di bawah karpet di ruangan tengah, serta paket ganja yang terbungkus kertas cokelat dalam sebuah toples bening dan dalam botol bening yang ditemukan di sekitar tungku masak.
Selanjutnya tim bergerak ke arah ladang tempat ditanamya ganja tersebut. Dilokasi itu petugas masih menemukan beberapa batang tanaman ganja sisa panen. Tanaman ganja itu ditanam disela sela tanaman cabe milik tersangka.
Tanaman ganja dan barang bukti lainya yang ditemukan dilokasi dan disaksikan oleh perangkat nagari setempat langsung disita dan diamankan petugas.
Kemudian barang bukti dan tersangka langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk diproses lebih lanjut.
Kepada petugas, Mariono mengakui bahwa ganja yang ditemukan dirumahnya itu adalah miliknya termasuk tanaman ganja yang ditanam diladang ia yang punya dan menanamnya.
Menurut Mariono, bibit ganja yang ia tanam itu diperoleh daeri seorang temanya yang saat ini sudah mendekam di penjara.
Ia juga mengkui telah menikmati hasil bertanam ganja itu selama setahun tanpa sepengetahuan keluarganya. Ketika panen, ganja itu dijual kepada orang lain.
Untuk mempertanggungjwabkan perbuatanya tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 uu no 35 / 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (gindo)