Hukum  

Polres Bukittinggi Tangkap Pengedar Ganja

Ilustrasi. (*)

BUKITTINGGI – Berniat mau tambah penghasilan, AR (33) malah ditangkap Sat Resnarkoba Polres Bukittinggi, Jumat (31/5) pukul 15.30 Wib. AR ditangkap karena mengedarkan ganja untuk menambah penghasilan.

Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, melalui Kasat Resnarkoba AKP Pradipta Putra Pratama, Sabtu (1/6) mengatakan, penangkapan terhadap AR berkat laporan masyarakat.

Sebelumnya polisi mendapat informasi adanya seseorang mau melakukan transaksi narkoba di seputaran Jalan Bahar Kamil. Selanjutnya Kasat Resnarkoba bersama opsnal menuju sasaran, dan membuntuti serta memberhentikan sepeda motor matic BA 5605 LU.

Lalu menangkap AR. Saat digeledah, ditemukan satu bungkusan kertas warna cokelat terselip di celana bagian pinggang berisi ganja.

Selanjutnya jajaran melakukan pengembangan ke rumah tersangka AR di Ampek Angkek. Dari rumah tersebut berhasil menyita empat paket ganja. Semua barang bukti dan tersangka AR tersebut dibawa ke Polres Bukitinggi untuk proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatan tersangka AR dijerat dengan pasal 114 jo 111 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Demikian tribratanews. (yuke)