Hukum  

Polres Bukittinggi Tangkap Pelaku Cabul

Ilustrasi. (sisidunia)

BUKITTINGGI – Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil menangkap pelaku cabul YP (21) , Senin (8/4) sekitar pukul 18.00 WIB di rumah tersangka di Garegeh .

Kapolres Bukittinggi Akbp Arly Jembar Jumhana melalui Kasat Reskrim AKP Mohamad Andi Akbar Mekuo mengatakan YP diduga telah melakukan persetubuhan dengan NH (18), sebanyak tiga kali di rumah korban tahun lalu. Atas perbuatan YP. NH sampai hamil dan melahirkan seorang bayi. Karena itu orang tua NH melaporkan ke Polres Bukittinggi atas kasus pencabulan anak di bawah umur.

YP dan NH melakukannya di saat rumah korban dalam posisi orang tua sedang bekerja di luar atau rumah korban sedang kosong. Menurut YP perbuatan itu dilakukan atas suka sama suka karena pacaran.

Kemudian tersangka YP dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan proses selanjutnya.

Kasat Reskrim menambahkan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka YP , dikenakan Pasal 81 dan 82 UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. Demikian tribratanews. (yuke)