Polres Bukittinggi Bongkar Sindikat Perdagangan Anak

Unit PPA dan Opsnal Satreskrim Polres Bukittinggi terlihat mendapati seorang wanita yang masih dibawah umur dan menjadi korban perdagangan orang di salah satu kamar hotel di Bukittinggi. (Asrial Gindo)

BUKITTINGGI – Diduga perdagangkan anak dibawah umur, seorang pria berinisial GA (32) diamankan Jajaran Satreskrim Polres Bukittinggi.

Informasi yang di perolah Singgalang menyebutkan, GA, warga Guguak Panjang, itu diamankan petugas di salah satu kamar hotel di Bukittinggi, Jumat (19/11).

Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Alan Budi Kusuma Katinusa menjelaskan, penangkapan terduga pelaku itu berkat adanya laporan dari masyarakat tentang dugaan tidak pidana perdagangan orang di willayah Polres Bukittinggi.

Berdasarkan informasi itu personil unit III PPA bersama dengan opsnal Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan mematangkan informasi tersebut.

Selanjutnya sekitar pukul pukul 23.45 Wib unit III PPA dan Opsnal Sat Reskrim yang dipimpinan kanit PPA Ipda Tiara Nur Raudah, S.Tr.K bergerak dan mendatangi salah satu hotel di Bukittinggi serta melakukan pengeledahan di salah satu kamar hotel tersebut. Hasilnya petugas berhasil menangkap terduga pelaku GA.

Dalam proses penangkapan GA itu petugas juga turut mengamankan AA (16) warga Cingkaring Bawah Kecamatan Banuhammpu, yang diduga menjadi korban dalam tindak pidana perdagangan orang tersebut.

Selain mengamankan pelaku dan korban, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebasar Rp 800 ribu dari tangan pelaku dan Rp 400 ribu dari tangan korban.

Selanjutnya barang bukti bersama pelaku dan korban langsung dibawa ke Mapolres Bukittinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (gindo)