Agam  

Polres Agam Wajibkan Setiap Personel Bawa 10 Peserta Vaksin

LUBUK BASUNG – Kepolisian Resor (Polres) Agam, Sumatera Barat, mewajibkan setiap personelnya membawa 10 peserta vaksin COVID-19 di gerai vaksin yang telah disediakan untuk mempercepat target vaksinasi di daerah ini.

Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan didampingi Humas Polres Agam AKP Nurdin di Lubuk Basung, Rabu, mengatakan satu personel wajib membawa minimal 10 orang untuk divaksin di gerai yang telah disediakan.

“Polres Agam dan pemkab setempat menyediakan 15 gerai vaksin pada Rabu (1/12),” katanya.

Ia mengatakan gerai itu berada di Poliklinik Polres Agam, Kantor Wali Nagari Sungai Batang, Puskesmas Pasar Ahad, Puskesmas Palembayan, Puskesmas Koto Alam, Mapolsek Ampek Nagari, dan Jorong Balai Badak Nagari Batu Kambiang.

Selanjutnua di Kantor Camat Tanjung Mutiara, Muaro Putih Nagari Tiku Lima Jorong, Jorong Surau Lubuk Nagari Tigo Balai, dan Jorong Padang Galanggang Nagari Matua Mudiak.

Kemudian, di Jorong Kajai Fisik Nagari Manggopoh, Jorong Kubu Anau Nagari Manggopoh, Jorong Tiga Garagahan, dan Lapangan Volly Jorong Siguhung Nagari Lubuk Basung.

“Pelaksanaan vaksin ini dikoordinir oleh polsek bekerja sama dengan puskemas, pemerintahan nagari, dan jorong,” katanya.

Ia menambahkan masing-masing gerai telah disediakan tenaga medis dan petugas yang sudah diberi pelatihan. Polres Agam mendapat bantuan empat dokter dan lima perawat dari Pusdokkes Mabes Polri.

“Ini untuk percepatan vaksinasi di wilayah hukum polres sehingga target 70 persen capaian vaksin bisa terwujud,” katanya

Untuk mencapai itu, ujar dia, diharapkan kerja sama seluruh pihak guna menyukseskan capaian vaksin ini

“Mudah-mudahan menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2022 vaksinasi sudah bisa mencapai 70 persen,” katanya.