Hukum  

Polres Agam Tangkap Pengguna Sabu

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Satresnarkoba Polres Agam menangkap AR (50) warga Salareh Aia Kecamatan Palembayan dalam penyalahgunaan sabu, Kamis (25/4) sekira jam 20.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Desneri dan Paur Humas Aiptu Yanfrizal, Minggu (28/4) menjelaskan, pelaku ditangkap saat berada di salah satu hotel di Lubuk Basung.

“Dari pelaku diamankan sejumlah barang bukti berupa tiga paket sabu dan lainnya,” katanya.

Saat itu, tersangka sedang duduk di kamar dan dilakukan penggeledahan. Pada saat penggeledahan tersebut kotak rokok berisi tiga paket sabu.

Tersangka diancam Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kini tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Satresnarkoba Polres Agam untuk penyidikan lebih lanjut,” katanya. (mursidi)