Hukum  

Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu

LUBUK BASUNG – Peredaran narkotika dalam Wilayah Hukum Polres Agam masih belum berhenti, meski Satresnarkoba telah menangkap pengedar dan jaringannya sepanjang Januari 2018 ini 13 tersangka.

Senin dini hingga pagi (7/5) Satuan Reserse Narkoba, (Satres Narkoba) Polres Agam, menangkap lagi 2 tersangka pengedar narkotika di Kampung Muaro, Surabayo, Kecamatan Lubuk Basung.

AD (26) warga Lapau Kungsi, Surabayo, Lubuk Basung ditangkap sekitar pukul 02.10 wib, kemudian dari hasil pengembangan dilakuksn penangkapan terhadap temannya, RA (31) di Kota pukul 07.30 wib.

Kapolres Agam, AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasatresnarkoba, AKP Antonius Dachi dan Kabag Humas, Iptu M Zen mengatakan, AD dan RA merupakan sekawan pengedar narkotika.

AD berhasil ditangkap berkat laporan masyarakat, tersangka sering transaksi Narkoba, menindak lanjuti laporan itu, tim opsnal langsung Satresnarkoba melakukan pengintaian.

Dari tersangka AD polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil sabu seberat 0,73 gram, hp. Sedangkan dari RA berupa 1 paket besar sabu 17.04 gram, 2 paket kecil sabu 1 bungkus plastik bening dan lainnya.

Tersangka juga mengaku bahwa barang bukti narkoba itu berasal dari Malaysia diselundupkan dengan produk teh dari China melalui kurir yang berada di Pekanbaru, kemudian di distribusikan ke kota Pariaman. (lukman)