Agam, Hukum  

Polres Agam Tangkap Pengedar Sabu Asal Matur

AGAM-Jajaran Polres Agam berhasil menangkap terduga pengedar narkoba jenis sabu HF (34) di Simpang Ampek Jorong Padang Galanggang, Kecamatan Matur, Rabu (23/1).

Kapolres Agam, Ferry Suwandi didampingi KBO Res Narkoba IPDA Muzahar dan IPTU, Nurdin serta Paur Humas AIPTU, Yanfrizal, Kamis (24/1), menjelaskan, bahwa saat penangkapan, pelaku sedang menggunakan narkoba jenis sabu di kediamannya di Padang Gelanggang.

“Dari pelaku disita sebanyak 4 paket sabu seberat 0,8 gram, HP, bong,timbangan dan uang sebesar Rp3.090.000 dan lainnya,” katanya.

Sebelum kejadian, berdasar informasi masyarakat, pelaku sering melakukan transaksi narkoba di kediamannya. Sehingga untuk memastikannya, jajaran Polres Agam melakukan pengecekan lansung
ke lokasi. Ternyata laporang masyarakat benar. Dan kemudian tersangka berhasil ditangkap serta melakukan perlawanan terhadap petugas.
Usai kejadian, pelaku di bawa ke Mako Polres guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas perbuatannya.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Agam guna penyidikan lebih lanjut. (210)