Hukum  

Polres Agam Tangkap Pengedar Ganja

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Jajaran Sat Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan AM (38) warga Tengkong-Tengkong Jorong Sungai Jariang, Kecamatan Lubuk Basung karena diduga melakukan penyalahgunaan narkoba jenis ganja, Selasa (3/9).

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba AKP Elvys Susilo menjelaskan, dari pelaku disita sejumlah barang bukti ganja di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Talago Jorong IV Surabayo Kenagarian Lubuk Basung.

“Barang bukti yang disita dari dua paket ganja dibungkus plastik warna bening, 1 buah dompet warna hitam, 1 satu helai celana panjang merek grand hugo warna biru, “katanya.

Saat kejadian tersangka AM sedang dalam perjalanan menuju rumah temannya. Kemudian dilakukan penangkapan oleh petugas kepolisian lalu dilakukan penggeledahan. Saat penangkapan ditemukan barang bukti ganja di dalam dompet saku celana bagian belakang yang dipakai.

“Kini tersangka dan barang bukti diamankan ke kantor Sat Res Narkoba Polres Agam guna proses hukum lebih lanjut, “katanya. (mursyidi)