Hukum  

Polres Agam Tangkap Pelaku Narkoba

Ilustrasi. (*)

LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam berhasil menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Pangka Rajang Jorong Sikabu Kampung Tangah Kecamatan Lubuk Basung, Jumat (12/7) sekira pukul 04.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba IptuElvis Susilo dan Paur Humas Aiptu Septa Beni, menjelaskan, dari tiga tersangka, salah satunya adalah pengedar yaitu PI (48) warga Simpang IV Jorong Ujung Padang Nagari Kampung Tangah Lubuk Basung.

Dua tersangka lainnya adalah pemakai yaitu MW (38) dan AG (34) warga Kampung Tangah

“Dua tersangka MW dan AG ditangkap pada pukul 04.00 WIB di Pangka Rajang jorong Sikabu, dan satu lagi PI (38) ditangkap di Jorong II Geragahan,” katanya.

Pada kedua pelaku dijadikan barang bukti berupa 1 paket sabu dan lainnya. “Selain itu juga disita uang tunai sebesar Rp 2.310.000, dan 1 helai celana jins merk Rooster warna crime, “katanya.

Sedangkan pada tersangka pengedar PI (48) disita barang bukti berupa 5 paket sabu.

Penangkapan para tersangka dilakukan setelah diperoleh informasi dari masyarakat dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dan penangkapan bagi tersangka.

“Akibat perbuatan tersebut pelaku diancam Pasal 111 dan 114 ayat ( 1 ) junto Psl 112 ayat ( 1 ) junto 127 ayat ( 1 ) huruf a UU No 35 thn 2009 tentang Narkotika, “katanya. (mursyidi)