Agam, Hukum  

Polres Agam Gagalkan Peredaran Sabu  

Ilustrasi.(doc.singgalang)

LUBUK BASUNG – Polisi menangkap JA (39) yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu saat menunggu pembeli di salah satu pondok di Jorong Kampung Jambu, Nagari Bayur, Kecamatan Tanjungraya, Agam, Selasa (29/11) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Agam AKBP Ferry Ferdian didampingi Kasat Resnarkoba AKP Aleyxi Aubeydillah, Rabu (30/11) mengatakan pihaknya mengamankan empat paket sabu-sabu sebesar satu gram, uang tunai Rp250 ribu dan telpon genggam dari warga Jorong Lubuak Anyia, Nagari Bayua, Kecamatan Tanjungraya.

“Tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya,” katanya.

Ia menambahkan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat kepada anggota Satres Narkoba Polres Agam bahwa pelaku inisial JA diduga menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika jenis sabu-sabu.

Mengetahui informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam langsung melakukan penyelidikan terkait informasi yang didapati.

Saat mendatangi tempat kejadian perkara, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Agam berhasil mengamankan pelaku.

Setelah itu anggota melakukan penggeledahan badan pelaku didampingi para saksi dan ditemukan barang bukti. “Pelaku mengakui barang haram itu miliknya,” katanya.

Atas perbuatannya JA dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Polres Agam terus berupaya untuk mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan butuh dukungan dari masyarakat.

“Apabila ada laporan langsung kita sikapi dengan menurunkan personel,” katanya. (210)