Lubuk Basung – Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu. Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu (15/1) seorang pria berinisial KL (25) diringkus di rumahnya yang berlokasi di Pasar Bawan, Kecamatan Ampek Nagari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 25 paket sabu siap edar. Selain itu, turut disita sejumlah barang bukti lainnya seperti dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi, serta uang tunai sebesar Rp100.000 yang diduga hasil penjualan narkoba.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat menjelaskan bahwa penangkapan KL berawal dari informasi masyarakat yang resah akan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut. “Berangkat dari informasi tersebut, kita langsung menggerakkan Tim Kelelawar untuk melakukan penyelidikan. Dan setelah dipastikan pelaku memang seorang pengedar, petugas langsung melakukan penangkapan,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti sabu tersimpan di dalam rumah kontrakan milik pelaku. “Pelaku tidak dapat berkutik saat dibekuk. Ia juga mengakui seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya,” katanya.
Kasat Res narkoba Polres Agam Iptu Herwin menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Agam lengkap dengan barang buktinya untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara, pelaku merupakan seorang bandar besar di wilayah Kecamatan IV Nagari, terbukti dengan banyaknya paket narkoba siap edar yang berhasil disita dari tangannya. “Saat ini kita juga tengah melakukan pengembangan terhadap kasus ini, untuk bisa mengungkap pengedar yang lebih besar,” katanya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap bahaya narkoba. Narkoba tidak hanya merusak diri sendiri, tetapi juga dapat merusak keluarga dan masyarakat. Mari bersama-sama kita lawan peredaran narkoba dan ciptakan lingkungan yang sehat dan aman.
“Atas perbuatan pelaku KL yang telah berani mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Agam, ia akan kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun,” katanya. (msd)