Agam, Hukum  

Polres Agam Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba

LUBUK BASUNG – Polres Agam berhasil mengamankan dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan ganja di dua lokasi berbeda, Selasa (18/6). Pelaku adalah AR (27), warga Aur Malintang Padang Pariaman dan AS (35) warga Pasaman Barat yang ditangkap pada Selasa (18/6) sekira pukul 11.00 WIB di Lapas Kelas II B Lubuk Basung.
Dari tangan AR, polisi menyita sejumlah barang bukti yakni berupa 5 paket Narkotika jenis sabu, 2 paket narkotika jenis daun ganja dan 1 unit timbangan digital warna hitam merk pockit. Sedangkan AS, polisi menyita narkotika jenis daun ganja sebanyak satu paket kecil di dalam dompet milik tersangka.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Resnarkoba IPTU Desneri dan Paur Humas AIPTU Yanfrizal, Rabu (19/6) mengatakan, kedua tersangka saat ini sudah ditahan dan dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Setelah itu, petugas lapas menghubungi pihak kepolisian. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Agam guna pengusutan lebih lanjut,” katanya.
Kedua pelaku diancam Pasal 114 ayat 1 Yo pasal 112 ayat 1 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mursyidi)