LUBUK BASUNG – Tim Kupu-Kupu Jatanras Reskrim Polres Agam menangkap NO (55) warga Kecamatan IV Koto. Seorang diduga pelaku asusila terhadap anak, yang melakukan aksinya di Matur ditangkap, Jumat (6/9/24)
Penangkapan terhadap NO ini berawal dari laporan keluarga korban kepada polisi pada Senin 2 September 2024. Saat ini NO telah diamankan di Mapolres Agam, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat membenarkan penangkapan yang telah dilakukan personelnya. “Saat ini pelaku NO telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Agam untuk dimintai keterangan sehubungan dengan perbuatan asusila yang telah dilakukannya kepada seorang anak yang masih berumur 9 tahun,” katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan kami sementara. Pelaku NO ini telah melakukan perbuatan asusila sebanyak tiga kali kepada korban. Hal tersebut masih terus didalami.
“Pelaku NO diduga melakukan perbuatan asusila kepada korban dengan cara sodomi yang mengakibatkan korban menderita sakit,” ulasnya
“Kami mengatensi perkara ini agar berkas segera dikirim ke kejaksaan. Supaya pelaku segera disidangkan,” ulas Kapolres sebagai penutup. (ac)