Polisi Tetapkan Tersangka Pengrusakan Lingkungan di Pulau Putotougat

MENTAWAI– Setelah hampir enam bulan berproses, akhirnya polisi menetapkan satu orang tersangka kasus dugaan pengrusakan lingkungan dan ancaman ekosistem mangrove di Pulau Putotougat, Desa Tuapejat, Sipora Utara, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.

Tersangka merupakan pemilik Nasara Resort, Stephen Thomas, berkewarganegaraan Australia. Dia diduga telah melanggar pasal 109 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

Kapolres Kepulauan Mentawai, AKBP Hendri Yahya mengatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun yang bersangkutan belum ditahan, karna masih memproses kelengkapan berkas serta menunggu keputusan hasil penyelidikan belum lengkap (P18), pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi (P19) dan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan sudah lengkap (P21), sebelum kasus ini digulir ke pengadilan.

Adapun surat penetapan tersangka, sudah diberikan sewaktu Stephen berada di Kota Padang, Minggu (7/10) lalu dan sedianya Senin (8/10), Stephen akan dimintai keterangan oleh penyidik namun yang bersangkutan tidak hadir, belakangan diketahui dia sudah kembali ke Australia.

“Kita akan periksa Stephen di Padang sebagai tersangka. Dia dikenakan UU lingkungan hidup pasal 109, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. Polri tidak menahan, karna kerusakan lingkungan itu ada berapa luasannya, saya tidak tahu, ahli yang tahu itu. Dalam hal ini kami dibantu ahli lingkungan hidup, tapi sifatnya dia tetap melanggar. Dan Stephen itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dia didampingi oleh pengacara dan menunggu dari kejaksaan nanti setelah kita kirimkan lagi berkas. Ini berkas kan mau dirampungkan nih, belum kita kirimkan ke kejaksaan. Setelah kita kirimkan ke kejaksaan, menunggu nanti apakah P19 atau P18. Atau kalau sudah lengkap (P21-red), kita kirim nanti tersangka sama barang buktinya, nah di putusan pengadilanlah nanti dia ditahan. Tetap diproses itu,” beber Kapolres kepada Singgalang di ruang kerjanya, Selasa (30/10).

Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, hasil temuan ormas DPD Pekat-IB Kepulauan Mentawai, mendapati adanya aktivitas eksploitasi pasir di sekitar lokasi pembangunan Nasara Resort. Penggalian pasir dilakukan dengan menggunakan alat berat jenis eskavator. Pasir diambil kemudian digunakan untuk mendatarkan lokasi sekitar resort hingga menyisakan kolam yang diperkirakan mencapai 70 meter X 50 meter dengan kedalaman sekitar 5 meter. Eksploitasi pasir tersebut diduga mengancam keberlangsungan ekosistem mangrove yang sebelumnya banyak terdapat di sekitar lokasi penambangan. (ricky)