Hukum  

Polisi Tangkap Terduga Pencuri di Aciak Mart

PADANG – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang meringkus seorang pelaku pencurian dengan pemberatan pada Sabtu, 27 November 2021 .

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, pelaku berinisial SP (20) diamankan di Jalan Sutan syahrir Kel. Rawang, Kec. Padang Selatan, Kota Padang.

Ia diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari yang sama saat diamankan sekira pukul 02.30 WIB bertempat didalam Mini market “Aciak Mart” Mato Aia.

Barang bukti yang ditemukan uang tunai sebesar Rp2.800.000,-(dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan 1 bungkus rokok Magnum.

“Berawal ketika kasir mini market ”Aciak mart” Mata Air, melapor kalau uang yang ada di meja kasir hilang,” katanya, Rabu (1/12/2021).

Selanjutnya pelapor datang ke TKP dan pelapor melihat laci penyimpanan uang sudah dalam keadaan terbuka, dan uang yang ada didalam laci tersebut sudah hilang,yang tinggal hanya uang recehan.

Selanjutnya pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Dari hasil penyelidikan, Tim Klewang berhasil memperoleh identitas tersangka yang diduga telah melakukan pencurian tersebut,” kata dia.

Kemudian setelah diamankan dan diinterogasi, tersangka mengaku telah melakukan Pencurian dengan pemberatan yang dimaksud. Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polresta Padang guna proses Penyidikan lebih lanjut. (arief)