Hukum  

Polisi Tangkap BH Terkait Sabu

Sejumlah petugas tengah menggeledah sebuah rumah, tempat dimana tersangka BH dibekuk oleh petugas pada Rabu malam. (*)

PARIK MALINTANG – Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, satuan petugas dari Kepolisian Resor Padang Pariaman, Rabu (15/5) malam, berhasil menangkap seorang pemuda berinisal BH (30) yang diduga sebagai pengedar narkotika.

Pemuda asal Pilubang, Nagari Katapiang, Kecamatan Batang Anai itu digrebek petugas di rumah salah soerang temannya di Korong Talao Mundam, di kenagarian yang sama, sekitar pukul 20.30 Wib.

Awalnya –pada saat dilakukan pemeriksaan– petugas tidak menemukan barang haram yang diduga sering dimiliki tersangka BH tersebut. Namun, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah temannya itu, akhirnya ditemukan 25 paket shabu dan satu paket daun ganja.

Dua puluh lima paket shabu ukuran kecil itu disembunyikan tersangka dalam sebuah kota rokok yang, pada malam penangkapan sengaja disembunyikan BH di dalam helm di teras rumah.

Tidak hanya 25 paket shabu dan sepaket daun ganja, kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, kepada wartawan, Kamis (16/5), pihaknya melainkan juga telah menyita tiga unit handphone sejumlah barang bukti lainnya dari tersangka.

Atas kepemilikan shabu dan daun ganja itu, tersangka BH akan dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 111, 112, 113, 114 Undang-undang Narkotika Psikotropika No. 35 tahun 2009 yang mana dapat diancam empat tahun penjara. (darmansyah)