Hukum  

Polisi Tahan Tersangka Pembunuhan di Jati

PADANG – Polisi resmi menetapkan tukang tambal ban, Aulia Fauzi (25) sebagai tersangka pembunuhan dengan korban Irfan Ramadan (34) alias Taduang di Jalan Perintis Kemerdekaan, Padang Timur, Padang, Sabtu (24/3) sekitar pukul 16.30 WIB.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Padang, AKP AKP Edrian Wiguna mengatakan, penetapan tersangka tersebut setelah pihaknya memeriksa sejumlah saksi dan dari barang bukti yang ada.

Sementara motif penganiayaan yang menyebabkan juru parkir itu tewas masih dalam penyidikan. “Pemeriksaan sementara karena sakit hati, sehingga terjadi perkelahian antara keduanya. Pemicunya masalah lahan parkir,” lanjutnya.

Pria yang baru bertugas di Mapolresta Padang itu menjelaskan, usaha tambal ban tersangka menghalangi lokasi parkir yang dikelola korban. Hal ini memicu cekcok antara keduanya dan bentrok fisik berlanjut ke dalam sungai.

Aulia menggunakan besi pembuka ban motor. Sementara korban memakai pisau kecil. Saat perkelahian di sungai itu tersangka memukulkan besi ke tubuh korban hingga pisaunya terjatuh. Pisau itu diduga ditusukkan tersangka ke korban hingga meregang nyawa.

Usai kejadian itu, Aulia yang mengalami luka di mulut dan pundak berencana berobat ke RS Bhayangkara. Tetapi karena takut ditangkap, ia pergi ke RSUP M Djamil Padang untuk mendapat perawatan. “Di sana yang bersangkutan kami amankan. Motif dan kronologis lengkap masih terus didalami,” tegas Edrian.

Sementara jasad korban masih divisum di RS Bhayangkara Polda Sumbar. “Kami minta semua pihak menahan diri. Serahkan ke proses hukum menyelesaikan persoalan ini,” ulasnya. (arief)