Hukum  

Polisi Tahan Diduga Pencuri Sawit di Palembayan

Ilustrasi. (sisidunia)

LUBUK BASUNG – Jajaran Polres Agam berhasil menahan 4 orang terduga pencuri buah sawit yang dilakukan milik Koperasi Tani Sawit Indah (KTSI) Salareh Aia, Kecamatan Palembayan.

“Penangkapan terhadap pelaku setelah ada laporan dari pengurus koperasi tersebut pada Senin (15/10) dan dilakukan penangkapan dan penahanan pada Selasa (16/10),”katanya.

Dugaan pencurian itu terjadi pada Minggu (14/10) di Pulau Kubu Gadang Tompek Salareh Aia Kecamatan Palembayan. Keempat terduga pencuri itu adalah PR, ST, NT dan TB.

Kronologis tindak pidana pencurian itu terjadi pada Minggu (14/10) dan dilaporkan Senin (15/10) dan penangkapan dilakukan pada Selasa (16/10) bersama sejumlah barang bukti berupa sawit sekitar 6 ton, 2 unit agrek sepanjang 4 meter, 2 buah tojok dari besi dan 2 unit sepeda motor untuk mengangkut buah sawit.

“Kini pihak kepolisian sudah menahan pelaku bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut, “katanya.

Sedangkan tindakan lainnya yang dilakukan pihak Polres Agam adalah melakukan koordinasi ke BPN Agam terkait kepemilikan sertifikat dan melakukan cek TKP. (mursidi)