Hukum  

Polisi Rekonstruksi Kasus Dugaan Penganiayaan Santri Nurul Ikhlas

Ilustrasi. (*)

PADANG PANJANG – Polres Padang Panjang menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan yang berujung kematian Robi Alhalim, santri Pesantren Nurul Ikhlas, X Koto Tanah Datar, Rabu (6/3). Rekonstruksi digelar di Asrama Putra, tepatnya Blok Musa, pesantren itu.

Rekonstruksi yang dipimpin Kasat Reskrim Iptu Kalbert Jonaidi itu tertutup bagi media. Bahkan orangtua anak pelaku yang telah hadir sejak pagi juga tidak diizinkan berada di lokasi rekonstruksi. Hanya petugas kepolisian, jaksa dan kuasa hukum anak pelaku yang boleh berada di lokasi.

“Maaf ya kawan-kawan pers, mohon tidak mengambil foto dan video. Ini sesuai dengan Undang-Undang No. 35 tahun 2014 pasal 64 huruf i dan pasal 19 UU SPPA, indentitas anak harus dirahasiakan terhadap publikasi,” kata Kalbert.

Proses rekonstruksi itu diikuti ke-17 anak pelaku, yang semuanya santri di pesantren tersebut. Rekonstruksi juga diikuti sejumlah saksi. Korban sendiri diperankan oleh salah seorang polisi.

Kalbert menyebutkan, proses rekonstruksi itu menampilkan 70 adegan. Adegan itu ada yang di dalam kamar, ada juga di halaman asrama. “Alhamdulillah berjalan lancar, seluruh anak pelaku kooperatif,” katanya.

Setelah proses rekonstruksi itu, lanjut Kalbert, selanjutnya penyidik polres akan melakukan pemberkasan. Setelah berkasnya lengkap, barulah dilimpahkan kepada Kejari Padang Panjang. (jas)