Hukum  

Polisi Lepaskan Tembakan, Kawanan Jambret Diringkus

Ilustrasi. (sisidunia)

PADANG – Berbekal rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap dua tersangka jambret yang melancarkan aksinya di Jalan Diponegoro, Belakang Tangsi, Padang Barat, Kota Padang.

Kedua tersangka yakni Rido (33) dan Jumaidi (23). Keduanya ditangkap berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/398/K/X/2018/Sektor Padang Barat pada 25 Oktober.
Rido dan Jumaidi alias ucok ditangkap secara terpisah. Tersangka Rido ditangkap pada Jumat (30/11) di kawasan Koto Marapak, Kecamatan Padang Timur. Sementara Ucok dibekuk pada 1 Desember di warung dekat Plasa Andalas.

Penangkapan yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Padang Barat, Ipda Aldius terhadap Ucok diwarnai dua kali letusan senjata api sebagai peringatan karena Ucok mencoba melarikan diri saat akan ditahan. Pelarian Ucok akhir terhenti dan ia berhasil ditangkap di dekat kantor pemuda di jalan Ujung Pandan, Padang Barat.

Kedua pemuda tersebut dijerat dengan pasal Pasal 363 KUH Pidana pencurian dengan kekerasan. Dari kedua tersangka diamankan barang bukti hasil curian berupa handphone. Sepeda motor yang digunakan saat melakukan penjambretan masih dalam pencarian Unit Reskrim Polsek Padang Barat.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Padang barat guna proses penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kawanan ini dalam kasus serupa di lokasi lain,” ujar Kapolsek Padang Barat, AKP Firdaus, Senin (3/12). (rahmat/arief)