Hukum  

Polisi Gelandang  Delapan Terduga Penganiayaan Pelajar MAN Kotobaru

AROSUKA – Delapan remaja tanggung yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pelajar MAN Kotobaru, Muhammad Irfan (17) pada Sabtu (21/7) dinihari, diringkus polisi. Kawanan pelaku penganiayaan tersebut dapat diringkus dalam waktu relatif cepat.

Berawal dari keterangan saksi, berikut pengakuan salah seorang AN yang sudah diamankan terlebih dahulu, tujuh pelaku lainnya berhasil diciduk petugas Mapolres Solok bersama jajaran Polres Solok kota di sejumlah tempat di wilayah kota dan kabupaten Solok, Minggu (22/7).

Para pelaku yang diamankan itu, MDV (16), SZ (15), YFD (15), AA (15), RMS (15), AS (18) dan GY (15).

Dari tangan tersangka, petugas menyita 1 bilah clurit, 1 bilah klewang dan 1 buah gear motor yang diikat dengan sabuk. Ketujuh tersangka berikut barang bukti kini sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Kubung.

Kapolres Solok AKBP Ferry Irawan, Senin (23/7), menjelaskan proses penangkapan delapan orang remaja tanggung yang diduga melakukan penganiayaan. (rusmel)