Hukum  

Polisi Amankan 9 Pelajar Pelaku Pelemparan Kereta Api

PARIK MALINTANG – Satuan petugas dari Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Anai berhasil mengamankan sembilan pelajar, terduga pelaku pelembaran kereta api, Kamis (14/12).

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Rizki Nugroho, mengatakan, kesembilan pelajar masih diproses di Mapolsek Batang Anai. “Kasusnya saat ini masih ditangani di Polsek Batang Anai,” ujarnya.

Sembilan pelajar yang diamankan, masing-masing dengan inisial, Bkr, Ptr, Rst, Irp, Fir, HG, HS, Akl dan MDR. Semua dari sekolah yang sama, salah satu SLTP di daerah Batang Anai.

Sengaja diamankan karena melakukan tindakan pelembaran terhadap kereta api berpenumpang yang tengah melintas di daerahnya, tidak jauh dari Stasiun Kereta Api Pasa Usang.

Menurut Kapolres, sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 23 tahun 2007 dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pelaku pelemparan kereta api itu dapat diancam dengan hukuman penjara.

Pasal 194 ayat 1 KUHP dengan tegas menyatakan, barangsiapa dengan sengaja menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum yang memakai kekuatan uap (stoom) atau kekuatan bergerak dengan memakai mesin yang lain, pada jalan kereta api atau jalan trem, dihukum penjara selama – lamanya lima belas tahun. (darmansyah)