Polemik Putus Kontrak Pembangunan RSUD Sadikin Pariaman, Dinkes Gandeng Kejari Selesaikan Permasalahan

Plt Kadis Kesehatan Syahrul menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Kajari Pariaman Azman Tanjung. (ist)

Pariaman – Dinas Kesehatan Kota Pariaman, menandatangani Surat Kuasa Khusus (SKK) dengan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Pariaman. Penandatangani dilakukan pelaksana tugas Kadis Kesehatan Syahrul dengan Kajari Azman Tanjung, di Aula Kejaksaan Negeri Pariaman, Senin (13/7).

SKK ini merupakan wujud bantuan hukum pemulihan secara non ligitasi yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Pariaman kepada Dinas kesehatan Kota Pariaman dalam hal permasalahan penagihan jaminan atas putusnya kontrak pembangunan pengembangan RSUD Sadikin tahun 2019 yang lalu oleh rekanan.

Kajari Pariaman Azman Tanjung mengatakan, pihak rekanan telah mengatakan komitmen untuk pengembalian jaminan atas terjadinya putus kontrak ini, tetapi sampai saat ini belum ada lagi pembicaraan mengenai hal tersebut, karena itu, Dinas Kesehatan meminta kepada Kejari Pariaman untuk mendampingi mereka dalam menangani perkara tersebut.

Disebutkannya, jaminan belum sepenuhnya dibayarkan oleh pihak rekanan yang merupakan kewajibannya. Untuk itu perlu penegasan bahwa negara dalam hal ini selaku pengacara negara untuk Pemerintah Daerah. “Kami mengharapkan agar masalah ini dapat diselesaikan dengan baik, sehingga hak dan jaminan Dinas Kesehatan Pemko Pariaman ini dapat kita selesaikan,” ucapnya.

Sementara itu Kasi Datun Kejari Pariaman, Nazif Firdaus mengatakan, non litigasi adalah penyelesaian masalah hukum diluar proses peradilan, tujuannya adalah memberikan bantuan dan nasehat hukum dalam rangka mengantisipasi dan mengurangi adanya sengketa, pertentangan dan perbedaan, serta mengantisipasi adanya masalah-masalah hukum yang timbul, dalam hal ini Kejaksaan sebagai pengacara negara.

Non litigasi ini pada umunya dilakukan pada kasus perdata saja karena lebih bersifat privat, Non litigasi mempunyai beberapa bentuk untuk menyelesaikan sengketa yaitu : negosiasi, mediasi dan arbitrase. “Ketiga bentuk penyelesaian sengketa dilakukan oleh pihak yang merasa dirugikan atau terjadinya perbedaan pendapat baik itu antara individu, kelompok maupun antar badan usaha. Penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasi dilakukan untuk menyelesaikan sengketa dengan cara musyawarah mufakat dan hasil penyelesaian konflik atau sengketa secara kekeluargaan,” ungkapnya.

Selaku institusi penegak hukum yang diberi tugas dan wewenang untuk melakukan tugas penuntutan, kejaksaan juga mempunyai tugas dan kewenangan lain. Sesuai dengan amanat UU Nomor 16/2004 tugas dalam bidang Datun dengan kuasa khusus dapat bertindak baik dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.

Untuk tahun ini, SKK yang ditandatangani ini merupakan yang pertama di Tahun 2020, jadi terhitung kemaren, kami menjadi kuasa hukum Kota Pariaman dalam Komitmen untuk pengembalian jaminan atas terjadinya putus kontrak pembangunan RSUD Sadikin, Kota Pariaman. (Agus)