Hukum  

Polda Ungkap Perdagangan Kayu Ilegal di Dharmasraya

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Satake Bayu dan Direskrimsus AKBP Joko Sandoko bersama perwira lainnya saat ekspos kasus. (guspa)
PADANG – Polda Sumatera Barat mengungkap praktik perdagangan kayu ilegal. Dalam operasi itu, tiga batang kayu log (kayu bulat) jenis Meranti, diamankan di kawasan PT BRM, Nagari IV Koto Nan Dibawuah, Kecamatan IX Koto, Dharmasraya, beberapa waktu lalu.

Pada Selasa (8/12/2020) kasus ilegal loging itu diekspos oleh Direskrimsus Polda Sumbar, bersama Kabid Humas dan jajaran.

Kayu log tersebut disita petugas, karena pemiliknya tidak mengantongi dokumen sah, seperti Surat Kerangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) atau surat izin membawa kayu dari instansi yang berwenang.

“Pelaku tidak mengantongi izin membawa kayu atau surat keterangan lainnya, “ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, didampingi Dirreskrimsus, AKBP Joko Sandoko, Selasa (8/12/2020).

Dikatakan, dalam operasi itu, polisi mengamankan M alias E, 42, warna Nagari Silago, Dharmasraya dan Yoyon.

Diceritakan, praktik ilegal loging itu terungkap setelah aparat kepolisian mendapat informasi dari masyarakat setempat ada kegiatan penebangan kayu secara ilegal di kawasan IX Koto, Dharmasraya.

Mendapat informasi beberapa anggota Reskrimsus Polda mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari di sana, ternyata benar ditemukan dua truk membawa kayu ilegal.

Ketika diperiksa, sopir pembawa kayu tidak mengantongi izin atau dokumen sah kepemilikan kayu. Karena tidak mengantongi izin, sopir tersebut diamankan untuk pemeriksaan.

Hingga kini, polisi masih mengembangkan kasusnya, termasuk memastikan apakah kayu diambil dari hutan produksi atau hutan lindung. Selain itu, petugas juga mengusut jaringan praktik ilegal loging itu.

Kepolisian tidak akan pandang bulu dalam upaya penegakan hukum terhadap tindak kejahatan ilegal loging, siapun pelakunya pasti ditindak tegas, ujar Satake. (guspa)