Polda Tangkap Pengedar Narkotika, 270 Butir Ekstasi Disita

Padang – Polda Sumbar mengamankan 270 butir ekstasi dari V(28) warga Andalas yang ditangkap di Padang pada Jumat (10/1) lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar Kombes Pol Nico A Setiawan dalam keterangan pers, Jumat (17/1) mengatakan, barang bukti tersebut siap diedarkan pelaku.

Ia mengatakan setelah melakukan penangkapan pada pekan lalu, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut untuk membongkar sindikat.

Pelaku yang kini sudah berstatus sebagai tersangka ditangkap di pinggir Jalan Batang Arau, Berok Nipah, Kecamatan Padang Barat. Penangkapan dilakukan oleh Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar berdasarkan informasi masyarakat.

Saat diciduk petugas, V sedang berada di dalam mobilnya yang sedang parkir di pinggir Jalan Batang Arau. Tersangka tidak bisa mengelak ketika petugas menemukan barang yang diduga kuat adalah ekstasi dari dalam mobil.

Barang terlarang itu disimpan oleh V di dalam sebuah tas kecil berwarna hitam yang kemudian disembunyikan di bawah jok penumpang depan sebelah kiri. “Setelah mendapati narkoba yang diduga kuat adalah ekstasi itu pelaku langsung diamankan oleh petugas, berikut ratusan butir ekstasi sebagai barang bukti,” katanya.

Nico mengatakan V kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik, dan ditahan di dalam sel tahanan Mapolda Sumbar.

Tersangka dijerat dengan pidana melanggar pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Akibat jeratan pasal tersebut V terancam hukum penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun kurungan.(der)