Hukum  

Polda Tangkap Pelaku Pembobol Rekening Nasabah Bank Nagari

PADANG – Tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap FFZ (36) , dalam kasus dugaan pembobolan rekening Bank Nagari seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang.

Informasinya pelaku merupakan salah seorang tenaga honorer yang bekerja di Kantor Lurah Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh. Ia ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar di kawasan Kapalo Koto, Kecamatan Pauh berdasarkan laporan polisi nomor LP/425/B/VIII/2020/SPKT unit III tanggal 13 Agustus 2020 dengan pelapor Y (56).

“Yang menangkap memang dari Ditreskrimsus, namun atas perintah pimpinan kasus ini kami yang memegangnya,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Rico Fernanda, Selasa (18/8).

Kasat Reskrim mengatakan, kejadian bermula saat pelaku mengaku menemukan dompet yang terjatuh di lingkungan kantor tempat ia bekerja dan menemukan satu buku tabungan milik korban yang berada di dalamnya pada Rabu, 12 Agustus 2020 sekitar pukul 15.00 Wib.

“Pelaku ini kemudian memanfaatkan momen itu dengan mencairkan uang yang ada di dalam buku rekening dengan jumlah mencapai Rp 75 juta itu,” katanya.

Untuk meyakinkan petugas bank dan menghindari kecurigaan, pelaku bahkan mengajak seorang perempuan tua untuk memalsukan tanda tangan korban sehingga uang itu cair.

Usai pelaku menarik uang itu, korban kemudian mendapatkan notifikasi melalui SMS Banking Bank Nagari berupa pemberitahuan penarikan tunai sebanyak tiga kali dengan jumlah nominal mencapai Rp 75 juta.

Mendapatkan SMS seperti itu korban kemudian menghubungi Call Center Bank Nagari. Pihak Bank Nagari mengatakan korban telah melakukan penarikan. Namun Y mengatakan tidak ada melakukan hal tersebut dan mengaku telah kehilangan dompet beserta buku tabungan.

“Korban pun melaporkan kejadian itu ke Bank Nagari. Oleh pihak bank kemudian memberikan identitas si penarik beserta foto dan kendaraan yang digunakan seperti terekam dalam CCTV, di sana awal mula terungkapnya kasus ini,” katanya.

Saat ini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolresta Padang. Rico mengatakan, kasus yang menimpa Y masuk dalam kategori pidana umum.

Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit buku tabungan Sikoci Bank Nagari Cabang Pembantu Bandar Buat, buku tabungan Bank Mandiri. Kemudian uang tunai sebesar Rp 44.800.000, satu sepeda motor Scoopy warna merah putih BA 5793 OR milik pelaku. (tns/mat)