Padang  

Polda Sumbar Bongkar Lokasi Prostitusi di Padang

Inilah salah satu tersangka.(101)

PADANG – Setelah melakukan penyelidikan sejak beberapa pekan, lokasi prostitusi terselubung dibongkar Polda Sumbar.

Dalam pengerebekan, Tim Subdit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan lima orang yang diduga terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

“Dari lima orang itu, tiga di antaranya korban (anak di bawah umur), sementara dua lagi sebagai penyedia tempat dan mucikari,” ujar Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, Senin (13/1).

Kasus tersebut dibongkar petugas pada Jumat (10/1) lalu, di Jalan Adinegoro, Lubuk Buaya, Koto Tangah, Padang, setelah mendapat informasi dari masyarakat dan kemudian diselidiki oleh Tim Subdit 4 PPA.

Setelah beberapa hari melakukan penyelidikan, ternyata benar di sebuah rumah ditemukan praktek jual beli anak di bawah umur, untuk dijajakan pada lelaki hidung belang.

Dikatakan, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni H alias Hel dan D alias Suc, yang berperan sebagai penyedia tempat dan mucikari.

Pelaku memperdagangkan korban (anak di bawah umur) pada lelaki hidung belang, seharga Rp300 ribu dan uang tersebut dipergunakan tersangka untuk kebutuhan sehari-hari. Kegiatan tersebut sudah berlangsung hingga lima bulan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita uang Rp219 ribu, pil KB, pakaian dalam dan KTP atau id card.

Kedua tersangka terancam hukuman lima tahun penjara, berdasarkan UU Perlindungan Anak Pasal 76 jo Pasal 88 UU No. 35/2014 dan Pasal 2 Jo Pasal 17 UU No. 21/2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Kini, polisi masih mendalami pihak-pihak disinyalir terlibat dalam kegiatan tersebut. (101)