Hukum  

Polda Sumatera Barat Musnahkan Satu Kg Sabu

PADANG – Polda Sumbar memusnahkan satu kilogram sabu dengan nilai sekitar Rp1 miliar, hasil sitaan dari tersangka bandar narkoba lintas provinsi pada awal Agustus lalu, Rabu (5/9).

Pemusnahaan barang bukti itu juga disaksikan dua tersangka, yakni RS dan RI, pihak kejaksaan dan perwakilan Pengadaian serta lainnya.

Kasubdit III Direktorat Narkoba Polda Sumbar, AKBP Budi Siswono mengatakan sabu tersebut disita dari kedua tersangka di Pekanbaru, Riau, setelah mendapat informasi dari tersangka yang ditangkap sebelumnya. Satu dari bandar itu merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pekanbaru.

Tersangka dibekuk bersama bandar lainnya, RS di Perumahan Permata Ratu, Tangkerang Labuai, Bukit Raya, Pekanbaru. Saat digerebek petugas menyita satu kilogram lebih sabu-sabu, timbangan digital dan handphone. RI merupakan pegawai di salah satu instansi pemerintah Pekanbaru.

Kedua bandar Pekanbaru itu ditangkap dari hasil pengembangan tersangka S (53) yang ditangkap petugas sehari sebelumnya. S merupakan warga Pekanbaru juga dan ditangkap di Jalan Hamka, depan Basko Mall, Sabtu (4/8) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari laki-laki itu petugas menyita dua ons sabu-sabu dan satu unit handphone sebagai barang bukti. Pada petugas, buruh bangunan itu mengaku mendapatkan barang haram tersebut di Pekanbaru.

Mendengar pengakuan itu, petugas langsung melakukan pengembangan dan berangkat ke Pekanbaru. Setelah berkordinasi dengan kepolisian setempat, anggota langsung melakukan pengerebekan dan tidak lama berhasil menangkap kedua tersangka. (guspa)