Hukum  

Polda Selidiki Temuan Kayu Ilegal asal TNKS

Mapolda Sumbar (dok)

PADANG – Penyidik Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Sumbar menurunkan tim untuk mengungkap pelaku temuan kayu 127 kubik. Kayu olahan tersebut ditemukan di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Pessel.

“Itu informasinya sangat bagus, nanti saya tindaklanjuti temuan kayu tersebut,” ujar Direktur Reskrimsus, Kombes Margiyanta, Jumat (3/8).

Jika kayu-kayu temuan yang berjumlah ratusan kubik itu berada dalam kawasan hutan lindung, pihaknya menduga hasil penebangan liar (ilegal logging).

“Pemilik kayu akan kita dalami dan akan perintahkan personel Subdit IV Ditreskrimsus untuk turun ke lapangan bekerjasama dengan Polres Pesisir Selatan dan Dinas Kehutanan, Balau Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (BBTNKS) dan stakeholder lainnya.

Jika kasus kayu temuan ini ditangani penyidil BBTNKS, pihaknya tentu akan mem-backup penuh karena mereka juga mempunyai kewenangan dan juga memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Kayu temuan yang tersusun rapi di sungai merupakan modus operandi kasus penebangan liar. Kayu itu dihanyutkan di sungai dan sudah ada orang yang menanti untuk kemudian mengambilnya.

Mengungkap kemana ratusan kayu itu akan dihanyutkan sebenarnya tidak sulit, walaupun tujuannya belum diketahui. Caranya, ikuti saja kemana aliran sungai itu dan penghentian terakhirnya. (guspa)