“RAP mengidap HIV dan kondisi kesehatannya memburuk. Saat ini di RSUD Arifin Ahmad. Dikhawatirkan juga apabila di tahanan akan menulari tahanan lain,” papar Kombes Asep.
Lebih lanjut, dijelaskannya dua tersangka yang melakukan perbuatan keji ini saat duduk di bangku SD juga merupakan korban.
“Kedua tersangka dulunya memang pernah menjadi korban saat SD. Kini mereka menjadi pelakunya,” ucapnya.
Selain itu, Asep menambahkan pihaknya akan mendalami aplikasi yang menjadi tempat berkenalan tersangka dan korban untuk pengusutan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para tersangka disangkakan atas pasal 76 E Jo pasal 82 UU RI nomor 17 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan UU nomor 23 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (411)