PEKANBARU – Tiga remaja berinisial PH (23), DH (23) dan RH (19) terpaksa berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Riau.
Paslanya, ketiganya ditangkap karena terlibat dalam penyebaran konten pornografi gay melalui akun media sosial X (sebelumnya dikenal sebagai Twitter).
“Kasus ini pertama kali diungkap berkat patroli siber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau,” katanya di Mapolda Riau, Kamis (17/10/2024).
Nasriadi menjelaskan, polisi awalnya menemukan satu akun X yang digunakan untuk menyebarkan video pornografi homoseksual, yang kemudian membawa pihak berwajib pada jejak ketiga tersangka.
“Melalui akun tersebut, para pelaku tidak hanya menyebarkan konten, tetapi juga memanfaatkannya untuk mencari teman kencan yang bersedia melakukan hubungan seksual dengan mereka,” ungkap Kombes Nasriadi.
Lebih lanjut, Nasriadi menjelaskan bahwa hubungan yang terjadi antara tersangka dan para korban atas dasar suka sama suka, tanpa motif ekonomi atau permintaan bayaran.
“Jadi, perbuatan ini murni dilakukan atas dasar suka sama suka,” tambahnya.
Pelaku Positif HIV
Fakta mengejutkan lainnya turut diungkap Kombes Nasriadi kepada awak media. Fakta itu terkait tersangka PH yang mengku berperan sebagai ‘wanita’ dalam hubungan sesama jenis itu ternyata positif HIV.
“PH dan DH diketahui telah menjalankan aksi tersebut selama bertahun-tahun,” katanya.
Kombes Nasriadi juga mengungkapkan bahwa dua dari tiga pelaku mengaku dulunya merupakan korban kekerasan seksual.
Nasriadi menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi ini dan menekankan bahwa penyebaran konten seperti ini dapat merusak moral generasi muda.
“Kasus ini sangat berbahaya bagi generasi muda kita. Kami mengimbau agar para orang tua memperingatkan anak-anak mereka untuk tidak terjerumus dalam perbuatan serupa,” kata Nasriadi.
“Kami akan terus melakukan upaya pemberantasan terhadap konten-konten ilegal yang merusak moral masyarakat di dunia maya,” pungkasnya.(*)