Polda Riau Kembali Bekuk 17 Tersangka Dengan Barang Bukti 48 KG Sabu

Kabid Hunas Polda Riau saat m

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali meringkus sedikitnya 17 orang yang ditenggarai terlibat dalam peredaran gelap Narkotika. Mirisnya, tiga diantaranya adalah wanita.

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Selasa (21/6/2022) dalam konferensi pers ungkap kasus terkait.

“Seluruhnya dibekuk dalam enam kasus berbeda dengan total barang bukti Sabu seberat 48,31 kilogram serta uang tunai Rp131.800.000,” katanya kepada awak media di Mapolda Riau.

Lebihlanjut, Sunarto menerangkan bahwa satu orang tersangka yang juga merupakan residivis berinisial SU, bahkan terpaksa mendapat tindakan tegas dan terukur dari aparat.

Lelaki asal Sumut ini diterjang timah panas tepat di bawah ketiak, saat berupaya melarikan diri dari sergapan polisi menggunakan mobilnya.

SU digulung bersama rekannya TA ketika melintas di Jalan Soekarno Hatta, Kota Dumai, Provinsi Riau.

“Kita mendapat informasi adanya penyelundupan Narkoba asal negeri Jiran Malaysia yang masuk ke Riau. Penyelidikan dilakukan dan sempat terjadi kejar-kejaran hingga tim berhasil mrnghentikannya. Daat digeledah didapati 19,83 kilogram Sabu dari ransel,” katanya didampingi Direktur Resnarkoba Kombes Yos Guntur, perwakilan Kajati Riau, Kabag Humas Pengadilan Tinggi, perwakilan BNNP, LAM Riau dan Granat Riau.

Kombes Narto juga menerangkan bahwa selain SU dan TA, ada lima kasus lainnya yang diungkap Polda Riau selama sebulan belakangan.

“Polda Riau akan terus menyatakan perang terhadap peredaran Narkoba. Kita tidak akan mundur selangkah pun. Kepada para bandar, kita akan kejar sampai ke mana pun, ke lubang semut sekalipun pasti kami kejar,” tegasnya.

Diuraikan, lima kasus lainnya yang berhasil diungkap ini antara lain dengan tersangka AS, MN dan MR dengan barang bukti 6,96 kilogram Sabu. Pelaku dibekuk di Jalan Bina Widya Kota Pekanbaru. Saat itu, polisi menciduk dua orang diantaranya ketika berada di pusat perbelanjaan. Usut punya usut, mereka disuruh oleh REN alias KUN yang berada di Bandar Lampung. Polisi kemudian memburu REN dan berhasil mengamankannya di Lampung.

Kasus berikutnya, dengan tersangka berinisial MK, HS, ZU, IL dan EA dengan barang bukti 963,78 Gram Sabu. Mereka ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman Desa Tenggayun Bengkalis. Kemudian kasus selanjutnya dengan tersangka MN, RI, ZU dan SA. Barang bukti yang disita sebanyak 19,72 Kilogram Sabu.

Tertangkapnya MN, RI, ZU dan SA ini berawal dari aksi kejar-kejaran polisi terhadap sebuah mobil merek Agya yang mencurigakan. Persis ketika di Jalan Buton, Kabupaten Siak mobil tersebut tiba-tiba berbalik arah. Petugas yang mencoba menghentikan justru tidak digubris, hingga akhirnya aparat melepas tembakan ke arah ban belakang dan depan.