Polda Riau Gagalkan Peredaran 17 Kg Sabu, Dikendalikan Napi dari Penjara

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali mengungkap jaringan narkotika internasional yang dikendalikan dari balik jeruji penjara.

Dalam operasi senyap yang berlangsung lebih dari satu bulan, petugas berhasil menggagalkan peredaran 17,37 kilogram sabu yang dikemas dalam 18 paket besar teh cina.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol I Putu Yudha Prawira mengungkapkan bahwa jaringan ini melibatkan empat tersangka, termasuk seorang narapidana berinisial MN yang tengah menjalani hukuman 11 tahun penjara karena kasus 7 kg sabu.

MN, yang saat ini masih ditahan di salah satu Lapas Riau, diketahui sebagai pengendali utama atau “becak darat” dari jaringan narkoba lintas negara asal Malaysia.

“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja tim selama satu bulan lebih. Tim Subdit I berhasil mengamankan sebuah mobil Brio putih yang diduga membawa sabu dari Siak ke Pekanbaru. Penangkapan dilakukan di Jalan Buatan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak,” ujarnya.

Baca Juga  Tiga Pengedar Ganja Ditangkap di Sungai Rumbai

Dalam penggerebekan tersebut, dua tersangka berinisial I dan EIA (pacar I) ditangkap. Dari mereka, polisi menyita dua tas berisi 18 paket sabu siap edar.

Tersangka I diketahui bertugas sebagai kurir lokal yang menerima dan mengantarkan barang dari Siak ke Pekanbaru.

“Setelah barang tiba di Pekanbaru, tersangka I sempat melapor kepada bosnya HZ yang berada di negeri seberang. Dari komunikasi itu, kami berhasil melacak penyerahan 10 kilogram sabu kepada seseorang yang akan menjemput di wilayah Pekanbaru,” jelasnya.

Pengembangan kasus ini membawa tim ke dua tersangka lainnya, yakni D dan A, yang bertugas menjemput barang dari Jakarta ke Pekanbaru.

Baca Juga  Edi Naswany Terpilih Secara Aklamasi Ketua DPD Hanura Sumbar

Keduanya ditangkap dalam operasi undercover saat hendak menerima barang dari tim penyamar.

Dari pengakuan tersangka, mereka mengaku telah menerima upah sebesar Rp130 juta atas pengiriman sabu tersebut.

“Ini adalah jaringan besar dan terorganisir. Jika 17,3 kg sabu ini berhasil beredar, maka diperkirakan akan merusak lebih dari 86.000 jiwa, dengan nilai mencapai Rp17,3 miliar,” tambahnya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karibianto mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti nyata komitmen Polda Riau.

“Ini bentuk mendukung program prioritas Kapolri dan Presiden, khususnya dalam agenda Asta Cita untuk menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba,” pungkasnya.(*)