PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil membongkar jaringan pemalsuan dokumen kependudukan dan buku nikah ilegal yang dijalankan melalui media sosial.
Empat orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi yang digelar pada April 2025.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat penyelidikan tim siber yang menemukan akun Facebook dan Instagram milik seseorang berinisial RWY.
RWY kedapatan mengiklankan jasa pengurusan dokumen resmi pemerintah melalui layanan biro jasa bernama Sultan Biro Jasa.
“Pelaku RWY menawarkan berbagai layanan, mulai dari pembuatan akta lahir, KTP, kartu keluarga, NPWP, hingga buku nikah, dengan mencatut proses legalitas seolah resmi,” ungkap Kombes Ade Kuncoro, Selasa (29/4).
Dari hasil penyelidikan, RWY diketahui memiliki dua KTP dengan NIK berbeda, dan biro jasa yang dijalankannya tidak memiliki izin resmi.
Polisi kemudian menangkap RWY pada 23 April 2025 di Jalan Lintas Pekanbaru – Kuansing.
“Dari tangan RWY diamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, satu set komputer, buku tabungan, dan sejumlah identitas palsu serta dokumen yang telah dicetak,” katanya.
Dalam aksinya, RWY menerima pemesanan dua buah KTP dan satu buku nikah atas nama Ramadhani dan Ernawaty, dengan total biaya mencapai Rp7,5 juta.
“KTP sudah dibayar dan dicetak, sedangkan buku nikah masih dalam proses pembayaran,” ungkapnya.
Selanjutnya, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yang memiliki peran berbeda.
Tersangka FHS, yang ditangkap pada 24 April dini hari di Marpoyan Damai, merupakan pembuat KTP palsu yang mencetak dokumen berdasarkan data yang diperoleh dari SHP, seorang oknum petugas Disdukcapil Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.
“Tersangka FHS mendapatkan blangko KTP asli dari SHP, lalu mencetak KTP palsu sesuai pesanan. Ia mengaku mendapatkan keuntungan Rp650 ribu per KTP,” jelas Ade Kuncoro.
Tersangka ketiga, RWT, ditangkap di wilayah Rumbai Pesisir. Ia bertugas membuat buku nikah palsu dan memesan buku nikah kosong dari seseorang di Bekasi.
Sementara SHP, oknum petugas Disdukcapil, ditangkap di kantornya di Kecamatan Pinggir.
“Ia terbukti menerbitkan dua NIK dan satu SKPWNI dengan imbalan Rp800 ribu dan menyerahkan blangko kosong kepada FHS,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Riau Kombes Anom Karibianto mengatakan dari seluruh tersangka, polisi menyita barang bukti berupa blangko KTP, perangkat komputer, printer, HP, dokumen kependudukan palsu, hingga buku nikah yang telah dicetak.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 67 ayat (1) Jo Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Pasal 266 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP,” ungkapnya.
Kombes Anom menegaskan bahwa praktik pemalsuan data pribadi ini sangat berbahaya.
“Dokumen palsu seperti ini bisa digunakan untuk meloloskan BI checking, membuka rekening bank untuk tindak pidana penipuan online, atau bahkan mengajukan pinjaman secara ilegal,” pungkasnya.(*)












