PEKANBARU – Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional dengan menangkap tiga pria berinisial Z, M, dan I.
Mereka diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yuda Prawira, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan dari dua lokasi berbeda di Provinsi Riau.
“Penangkapan pertama dilakukan terhadap Z dan M pada Jumat (14/2) di Simpang Empat Lampu Merah, Jalan Soekarno Hatta, Pekanbaru. Dari tangan mereka, kami mengamankan barang bukti berupa delapan kilogram sabu,” ujar Kombes Pol Putu Yuda, Selasa (4/3/2025).
Dikendalikan dari Lapas Cipinang
Dari hasil interogasi, Z dan M mengaku mendapat perintah dari seseorang yang berada di dalam Lapas Cipinang, Jakarta Timur.
Polda Riau pun langsung melakukan penyelidikan dan menetapkan seorang napi berinisial S sebagai pengendali jaringan ini.
Lebih lanjut, S mengaku bahwa ia mendapatkan perintah dari seseorang di Cibodas, Jawa Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kemudian bergerak ke lokasi kedua dan menangkap seorang mantan narapidana berinisial I.
“I ini berperan sebagai pengendali kurir dalam peredaran sabu tersebut. Ia merupakan residivis yang baru bebas pada 2024 dan sebelumnya sudah beberapa kali mengendalikan pengiriman narkotika lintas pulau,” ungkap Kombes Pol Putu Yuda.
Para tersangka diketahui menerima bayaran besar dalam menjalankan aksinya.