Polda Mulai Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Dana Penanggulangan Covid-19 di BPBD Sumbar

Kombes Pol Satake Bayu. (ist)

PADANG – Polda Sumbar mulai menyelidiki dugaan penyimpangan anggaran penanggulangan Covid-19 di Badan Daerah Penanggulangan Bencana (BPBD), sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).

Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Pol Satake Bayu mengatakan, Kapolda Sumbar telah menginstruksikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) untuk mengumpulkan data-data terkait temuan itu.

“Ditreskrimsus telah bergerak mengumpulkan data-data terkait dugaan penyelewengan dana Covid-19 untuk pembelian alat kesehatan tersebut,” katanya, Jumat (26/2).

Saat ini DPRD Sumbar, juga telah membuat panitia khusus untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut dan pihaknya juga bekerja untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Kita juga bekerja memastikan dugaan adanya penyelewengan dana APBD Sumbar 2020 yang direalokasi untuk penanganan pandemi Covid-19,” lanjut Satake.

Langkah Polda itu pun diapresiasi. “Kita memang mendorong penegak hukum mengusutnya. Aturannya memang ada waktu untuk pengembalian uang negara. Tetapi dari beberapa fakta yang ditemukan BPKP Perwakilan Sumbar, ada indikasi perbuatan melawan hukum yang mengarah pada tindak pidana korupsi,” ujar Megri Fernando, salah seorang tokoh pemuda Sumbar di Padang kemarin.

Dari diskusi dengan sejumlah tokoh pemuda Sumbar katanya, indikasi-indikasi itu terlihat selain dari dugaan penggelembungan harga, pemesanan hand sanitizer tidak menggunakan nama tiga perusahaan penyedia yang ditunjuk. Kemudian transaksi secara tunai pada belanja barang dan jasa senilai Rp49 miliar. Sementara Instruksi Gubernur Sumbar no2/INST-2018 dinyatakan Kepala Satuan Perangkat Kerja harus melakukan pembayaran melalui mekanisme nontunai tanpa ada batasan nominal rupiah tertentu.

“BPK sudah menyatakan kendati tidak bisa serta merta dinyatakan ada kerugian negara namun cara pembayaran kepada pihak ketiga yang dilakukan secara tunai berindikasi pada adanya penyalahgunaan kewenangan,” tutur Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Padang ini.

Toh, hasil pemeriksaan rekening koran BPBD Sumbar menunjukan seluruh pengeluaran dana yang bersumber dari belanja tak terduga dilakukan dengan cek. Cek tersebut semuanya dicairkan secara tunai tanpa menulis penerima dengan spesifik. “BPK menemukan total pembayaran tunai kepada penyedia dan orang-orang yang tidak dapat diidentifikasi sebagai penyedia sebesar Rp49.280.400.000,” katanya.

Untuk itu, pihaknya berharap penegak hukum baik kejaksaan maupun kepolisian untuk dapat menelusuri permasalah ini, agar hal yang sama tidak terulang lagi ke depannya. “Tentunya dengan tetap mengedepankan azas paraduga tidak bersalah,” lanjut Megri.

Sebelumnya Kepala BPBD Sumbar, Erman Rahman mengaku akan patuh terhadap temuan BPK itu. “Saya juga berterima kasih dengan BPK yang sudah membuka dengan rinci. Karena dengan itu dapat meluruskan informasi yang beredar selama ini pada media,”sebut Erman Rahman saat dihubungi, Kamis (25/2).

Erman juga mengakui apa yang disampaikan BPK tersebut. Karena itu sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemprov Sumbar 2020. “Benar seperti itu, soal kewajiban itu akan kita penuhi,”sebutnya.

Terkait pengembalian uang senilai Rp3,8 miliar lagi, Erman akan meminta segera rekanan untuk mengembalikan. “Saya akan hubungi segera rekanan untuk memenuhi sisa pengembalian,” katanya. (014/108)