Padang  

Polda Kembali Kirim Berkas Perkara Penembakan ke Jaksa

Kombes Satake Bayu

PADANG – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Barat mengirim kembali berkas kasus penembakan terhadap DPO berinisial D dengan tersangka onkum personel Polres Solok Selatan Bripka KS kepada jaksa.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, Rabu (14/4) mengatakan, berkas kasus tindak pidana penganiayaan berujung meninggal dunia saat ini sudah dikirimkan kembali kepada kejaksaan.

Sebelumnya penyidik sudah melengkapi petunjuk jaksa penuntut umum atau P19 dan sudah mengirimkan kembali berkas pada Kamis (8/4).

Ia mengatakan berkas yang dikirim ini telah sesuai dengan petunjuk jaksa mulai dari penambahan berita acara terhadap istri korban. Kemudian rekonstruksi kasus penganiayaan berujung kematian yang telah dilakukan di Polres Solok Selatan dan meminta keterangan sejumlah ahli terkait kasus ini.

Dalam melanjutkan proses kasusnya pihak kepolisian juga telah menggelar reka ulang kejadian di Kabupaten Solok Selatan. Rekonstruksi dihadiri oleh keluarga korban serta penasehat hukumnya serta Jaksa Penuntut Umum. “Kekurangan (berkas) sudah dilengkapi sesuai dengan petunjuk jaksa, sekarang tinggal mengambil keterangan ahli,” jelasnya.

Kejati Sumbar memulangkan berkas kasus itu pada 2 Maret 2021 ke Polda Sumbar karena dinilai belum lengkap.

Menurut Asisten Pidana Umum Kejati Sumbar, Fadlul Azmi pihaknya saat ini menunggu penyidik melengkapi serta mengembalikan berkas. “Jadi kami sifatnya menunggu,” kata Fadlul Azmi.

Sementara tersangka Bripka KS dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (109)