Hukum  

Polda Buru Bos Judi Online

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan didamping PS Kasubdit V Direktorat Reskrim Khusus Cybercrime, Kompol Purwanto memamerkan barang bukti dari sitaan kedua tersangka saat release di Mapolda Sumbar, Selasa (28/3). Deri oktazulmi

PADANG – Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar masih terus melakukan pendalaman pengungkapan kasus situs judi online yang dipromosikan (endorse) oleh dua selebgram kembar wanita.

Selain mendalami kasus tersebut, tim Siber Polda Sumbar juga memburu bos besar dibalik situs judi online roboslot tersebut. Sementara kedua wanita kakak adik ini, Ria Shinta Lukman (24) dan Mega Shinta Lukman (24) sudah ditahan‎ di Mapolda Sumbar.

“Kami sengaja membiarkan website ini dapat diakses. Kalau kami blokir, otomatis pindah (website) lagi. Kami kan mengejar ibaratnya bosnya,” kata Ps Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Purwanto, kepada Singgalang, Rabu (29/3).

Purwanto mengatakan, upaya pemblokiran website akan dilakukan setelah pengungkapan jaringan berhasil dilakukan. Dalam hal pemblokiran ini, pihaknya akan bekerjasama dengan Kominfo.

“Jadi kalau pertanyaan seperti itu, pemblokiran nanti setelah terungkap. Ini kan tersangka (selebgram) baru ujung-ujungnya,” ujar Purwanto.

Dikatakan, pihaknya tidak mau begitu merinci terkait kasus ini, karena masih dalam tahap pengembangan penyidikan. Termasuk bagaimana dua selebgram mendapatkan endorse.

“Yang jelas proses dia mendapatkan endorse melalui di-DM (direct message) sama admin,” katanya.

Dikatakannya, pihaknya juga akan menindak para pelaku lainnya, jika itu memang masih berada di wilayah Sumbar. Apabila diluar provinsi, pihaknya akan koordinasi antar polda.

“Kalau di Sumbar, kita akan lakukan penangkapan. Kalau di tempat lain, otomatis kami kerjasama polda setempat,” ujarnya.

Kedua selebgram ini diamankan di kostnya di Bukittinggi. Wanita kakak adik ini berasal dari Tanah Datar dan juga berstatus sebagai mahasiswa.

“Dia mahasiswa, kampus mananya, saya tidak bisa sebutkan, nanti masalah. Salah satu perguruan tinggi di Sumbar, pokoknya,” kata Purwanto.

Kembaran selebgram ini dijerat dengan pasal 45 ayat (2) jo pasal 27 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau pasal 303 ayat (1) KUHPidana. (deri)