LUBUK BASUNG – Dua burung Elang Brontok diserahkan anggota Polisi Perairan Agam Aipda. Tri Hariyanto ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resort Agam, Senin (6/9).
Dua ekor burung tersebut merupakan satwa dilindungi jenis burung elang brontok (nisaetus cirrhatus).
Tri Hariyanto, menjelaskan, burung langka itu awalnya ditemukan beberapa waktu lalu dalam kondisi terluka dan tidak bisa terbang, tidak jauh dari Mako Satpolair Polres Agam di Muaro Putuih nagari Tiku V Jorong kecamatan Tanjung Mutiara, Agam.
“Melihat dua ekor burung itu tidak bisa terbang, kemudian kita langsung mengamankan dan merawatnya beberapa hari,”katanya.
Setelah kondisinya sehat dan lukanya sembuh selanjutnya dihubungi petugas BKSDA untuk menyerahkan satwa tersebut.
Kepala BKSDA Resort Agam Ade Putra, menjelaskan, usai mendapat informasi terkait dengan burung langka tersebut, Petugas BKSDA membawa dan mengevakuasinya ke kantor resor KSDA Agam di Lubuk Basung untuk diobservasi.
“Hasil observasi, diketahui kedua satwa berkelamin betina dan berusia 2-3 tahun,”katanya.
Pada tubuh satwa sudah tidak ditemukan luka, cacat ataupun tanda kekerasan lainnya.
Satwa masih memiliki sifat loar dan agresif sehingga layak untuk dilepaskan kembali ke alam.
“Kita memberikan apresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Aipda. Tri Hariyanto anggota Satpolair Polres Agam yang yang telah ikut berupaya dalam penyelematan satwa burung elang yang dilindungi ini,”katanya.
Direncanakan satwa akan dilepaskan kembali ke alam oleh BKSDA bersama-sama dengan petugas Satpolair Polres Agam.
Elang brontok adalah burung berukuran sedang sekitar 60 cm dan secara morfologi mirip seperti elang jawa.
Keunikan elang ini adalah dua fase yang dialaminya, yaitu fase gelam dan fase terang.
Selain itu, elang brontok juga tebagi menjadi beberapa ras dan variasi bentuk, seperti elang brontok berjambul atau tanpa jambul.
Bentuk sayap elang brontok agak membulat dan menekuk sedikit ke atas seperti elang jawa.
Populasi elang brontok dilindungi oleh undang-undang. Sedangkan menurut IUCN, statusnya berada dalam kondisi resiko rendah atau least concern. Sebaran elang brontok meliputi Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara.
“Burung elang merupakan predator ular, monyet, tikus, mamalia kecil lainnya, burung-burung, dan ikan. Sehingga satwa ini memiliki peranan penting dalam keseimbangan rantai makanan dan ekosistem,”katanya.
Sesuai pasal 21 ayat 2 undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup, mati ataupun bagian-bagian tubuhnya serta hasil olahannya.(mr)












