Pol PP Bukittinggi Gerebek Dua Warung Tuak di Gulidiak Mandiangin Koto Selayan

BUKITTINGGI-Tim Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bukittinggi (SK4) bersama Babin Kantibmas, Babinsa, Satlimnas dan masyarakat kelurahan Manggis Gantiang menggerebekan dua warung tuak di Gulidiak Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Jumat (8/11) 00.30 WIB.

Menurut keterangan Kasat Pol PP Bukittinggi, Syafnir melalui Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Syanjifaredi Filla Ferde didampingi Kasi Ops, Dodi Andresia, ketika tim datang ke lokasi pertama, masyarakat bersama pemuka masyarakat sudah ramai.

“Warung tertutup dan digembok dari luar, awalnya si pemilik warung tidak mau membuka pintunya namun karena desakan masyarakat akhirnya si pemilik warung membuka jendela warungnya,” terang Syanjifaredi.

Pada saat pengeledahan, lanjutnya, si pemilik warung mengaku tidak ada tuak di warungnya dan tetap berkilah dengan alasan hanya melayani minum kopi dan mie saja. Namun karena kejelian petugas akhirnya berhasil mengamankan 1 dirigen dan 1 box kecil berisikan tuak.

“Berdasarkan keterangan dari masyarakat, warung tersebut kerap membunyikan musik keras-keras dan suara gitar sampai tengah malam. Selain itu ada suara teriakan orang mabuk yang menganggu kenyamanan masyarakat sekitar beristirahat malam.

“Malahan sering terjadinya kecelakaan tunggal di Jalan Sanjai, karena saat pengunjung pulang dalam keadaan mabuk yang membahayakan warga di sekitar,” imbuhnya.

Merasa tidak terima warungnya digrebek, si pemilik warung juga melaporkan sebuah warung yang menjual tuak yang tidak jauh dari warung miliknya. Atas nyanyian tersebut, tim bersama Babin Kantibmas, Babinsa, Satlimnas dan masyarakat bergerak kelokasi tersebut.

Selanjutnya, di tempat kedua ini, Tim juga mendapatkan perlawanan dari beberapa pengunjung dan pemilik warung yang berkilah kalau warungnya sudah tutup karena pemiliknya sakit dan pulang kampung serta alasan lainnya.

Setelah petugas menyatakan dan menerangkan peraturan yang berlaku dan desakan masyakarakat, akhirnya sipemilik warung bersedia digeledah petugas.

“Kami berhasil menemukan barang bukti setengah derigen tuak, 3 botol bir bintang, 4 botol bir hitam dan 36 lusin botol minuman keras cap kambing.

Selanjutnya barang bukti minuman keras tersebut dibawa ke kantor Pol PP dan kepada si penjual di suruh menghadap ke kantor Satpol PP Kota Bukittinggi untuk dilakukan penyelidikan,” imbuhnya.

Dikatakan Shanjifaredi, setelah diminta identitas diri, petugas hanya mendapatkan identitas salah satu dari pemilik warung yakni Yohanes (27) warga Kelurahan Tarok Dipo. Sementara identitas pemilik warung lainnya tidak ditemukan.

Atas tindakan ini, kedua pemilik warung telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum pada pasal 23, tentang tertib minuman keras yaitu “Setiap orang dilarang memberikan kesempatan, menyediakan tempat terhadap kegiatan yang berhubungan dengan minuman keras.(Yanti)