Pinjaman di Bank BRI, Mandiri, BNI, BCA dan BSI Sering Ditolak? Mungkin Namamu Terdaftar di Sini

Ilustrasi pinjaman ditolak
Ilustrasi pinjaman ditolak

Semua informasi dari BI Checking dapat diakses lembaga keuangan, baik bank maupun non-bank, dalam 24 jam setiap harinya asalkan terdaftar sebagai anggota Biro Informasi Kredit.

Dari SID ini, informasi setiap nasabah debitur yang pernah mengajukan kredit akan diberikan skor berdasarkan catatan kreditnya.

Penentuan skor kredit dilihat dari catatan kolektibilitas si calon debitur (pengambil kredit). Skor kredit yang diberikan dihitung dari 1-5. Berikut ini pembagian kategori kredit berdasarkan skornya dalam BI Checking.

Rincian skor kredit berdasarkan BI Checking:

Skor 1: Kredit Lancar, artinya debitur selalu memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta bunganya hingga lunas tanpa pernah menunggak.

Skor 2: Kredit DPK atau Kredit dalam Perhatian Khusus, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari

Skor 3: Kredit Tidak Lancar, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 91-120 hari

Skor 4: Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari

Skor 5: Kredit Macet, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit lebih 180 hari.

Baca juga: Ajukan di Livin’! 4 Pinjaman Online Bank Mandiri Langsung Cair Tanpa Jaminan, Ini Syaratnya

Cara Melihat BI Checking Online

1. Akses laman idebku.ojk.go.id melalui browser HP

2. Klik menu Pendaftaran di halaman utama

3. Cek ketersediaan layanan dengan mengisi seluruh kolom pada halaman pendaftaran

4. Klik Selanjutnya

5. Masukkan data registrasi secara lengkap

6. Isi proses BI Checking

7. Unggah dokumen KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA

8. Uanggah foto diri sesuai instruksi

9. Tunggu email dari OJK yang memuat informasi nomor pendaftaran

10. Cek status permohonan BI checking via status layanan

11. OJK akan memproses hasil BI checking paling lambat 1 hari kerja pasca pendaftaran

Itulah informasi tentang cara melakukan pengecekan apakah namamu dinyatakan sebagai kredit buruk atau baik di BI Checking. Semoga artikel ini bermanfaat. (RC2)

Dapatkan informasi terbaru dari Topsatu.com serta bagi-bagi DANA Kaget setiap hari di Grup Telegram Ini.