Untuk mencegah hal tersebut, lanjut Tasjrifin bisa dilakukan dengan cara penguatan regulasi, penerapan teknologi, edukasi dan pelatihan terkait etika dan pengadaan serta resiko gratifikasi.
“Terutama pula pemberian sanksi hukum yang memberikan efek jera,” katanya.
Ia menilai penanggulangan gratifikasi dan korupsi di lingkungan Pemerintahan Sumbar menjadi tantangan yang mesti dilaksanakan dengan baik.
“Dengan transparansi, edukasi, teknologi dan penegakan hukum, praktik gratifikasi dan korupsi dapat diminimalisir demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efesien,” tuturnya. (T)